Agribisnis
peternakan dalam islam
rekayasa hewan
Rekayasa Hewan dalam Islam
Dengan adanya perkembangan IPTEK, penemuan berupa rekayasa genetika
banyak dilakukan untuk kepentingan manusia. Penerapan teknik-teknik biologi
molekuler untuk mengubah susunan genetik dalam kromosom hewan atau tumbuhan
telah berhasil sehingga bisa mengubah sistem ekspresi genetiknya.
Rekayasa genetika adalah gambaran dari bioteknologi
dengan menggunakan prosedur identifikasi, replikasi, modifikasi dan transfer
materi genetik dari sel, jaringan, maupun organ. Sebagian besar teknik yang
dilakukan adalah memanipulasi langsung DNA dengan orientasi pada ekspresi gen
tertentu. Salah satu dari aplikasi rekayasa genetika berupa manipulasi genom
hewan.
Beberapa metode yang sering digunakan dalam teknik
rekayasa genetika meliputi pengunaan vektor, kloning, PCR (Polymerase Chain Reaction), dan seleksi, screening,
serta analisis rekombinan.
Modifikasi pada hewan
dilakukan dengan rekayasa genetik
pada hewan ternak yang diharapkan akan menghasilkan hewan ternak yang cepat
pertumbuhanya, tahan terhadap penyakit, bahkan menghasilkan protein atau susu
yang sangat bermanfaat bagi manusia. Contoh hasil rekayasa pada hewan sebagai
berikut:
·
GlowFish (Ikan Bercahaya GloFish)
merupakan salah satu contoh hewan transgenik yang direkayasa secara genetiknya.
·
Lembu Transgenik Penghasil Protein Susu untuk
kepentingan di bidang agrikultur dalam meningkatkan mutu kualitas pangan.
- Ayam Penghasil Tetrasiklin merupakan
terobosan baru dalam mengembangkan bioreaktor yang mampu menghasilkan
biofarmasi dalam jumlah kuantitas yang besar yang diperlukan dalam dunia
medis.
- Tikus Transgenik Resisten Terhadap Infeksi
Bakteri ~ Resistensi suatu bakteri terhadap jenis
antibiotik merupakan salah satu masalah yang serius bagi dunia medis dan
farmasi. Oleh karena itu diperlukan suatu hewan ternak yang mampu menghasilkan
protein antibiotik.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun
2013 pernah mengkaji hal ini. Hasil kajian MUI, gen atau DNA (deoxyribose
nucleac acid) adalah substansi pembawa sifat menurun dari sel ke sel dan
generasi ke generasi.
Semua itu terletak dalam kromosom yang memiliki sifat antara lain
sebagai materi tersendiri yang terdapat dalam kromosom. Karena mengandung
informasi genetika, hasil rekayasa genetika ini dapat menentukan sifat-sifat
dari suatu individu dan dapat menduplikasi diri pada peristiwa pembelahan sel.
Rekayasa genetika adalah penerapan genetika untuk kepentingan manusia.
Penerapan teknik-teknik biologi molekuler untuk mengubah susunan genetik dalam
kromosom atau mengubah sistem ekspresi genetik yang diarahkan pada kemanfaatan
tertentu.
Objeknya mencakup hampir semua golongan organisme. Mulai dari bakteri,
fungi, hewan tingkat rendah, hewan tingkat tinggi, hingga tumbuh-tumbuhan.
Menurut fatwa MUI, melakukan rekayasa genetika terhadap hewan,
tumbuh-tumbuhan, dan mikroba (jasad renik) adalah mubah (boleh). Namun, MUI
memberi beberapa persyaratan terkait kebolehannya. Dari segi tujuan, rekayasa
genetika yang dilakukan tersebut untuk kemaslahatan dan punya aspek
kebermanfaatan bagi manusia.
Di samping itu, hasil dari rekayasa genetika ini tidak membahayakan atau
tidak menimbulkan mudarat, baik bagi manusia maupun lingkungan. MUI juga mensyaratkan,
tidak boleh menggunakan gen atau bagian lain yang berasal dari tubuh manusia.
Ulama yang membolehkan berdalil dengan kaidah ushul fikih al-umuru
bimaqasidiha (hukum sesuatu yang mubah tergantung dari tujuan penggunaannya).
Jika tujuan dari rekayasa genetika ini untuk kemaslahatan manusia, tentu diperbolehkan
bahkan dianjurkan.
Jadi, rekayasa genetika pada hewan, menurut pandangan islam
diperbolehkan selama hewan hasil rekayasa genetika tersebut dapatmenghasilkan
manfaat dan halal untuk dikonsumsi dengan syarat telah teruji tidak menimbulkan
mudarat atau membahayakan. Hewannya tersebut setidaknya masuk ke dalam kategori
ma’kul al-lahm (jenis hewan yang dagingnya halal dikonsumsi).
0 comments