Swift

Rekayasa Hewan dalam Islam

Dengan adanya perkembangan IPTEK, penemuan berupa rekayasa genetika banyak dilakukan untuk kepentingan manusia. Penerapan teknik-teknik biologi molekuler untuk mengubah susunan genetik dalam kromosom hewan atau tumbuhan telah berhasil sehingga bisa mengubah sistem ekspresi genetiknya.
Rekayasa genetika adalah gambaran dari bioteknologi dengan menggunakan prosedur identifikasi, replikasi, modifikasi dan transfer materi genetik dari sel, jaringan, maupun organ. Sebagian besar teknik yang dilakukan adalah memanipulasi langsung DNA dengan orientasi pada ekspresi gen tertentu. Salah satu dari aplikasi rekayasa genetika berupa manipulasi genom hewan.
Beberapa metode yang sering digunakan dalam teknik rekayasa genetika meliputi pengunaan vektor, kloning, PCR (Polymerase Chain Reaction), dan seleksi, screening, serta analisis rekombinan.
Modifikasi pada hewan dilakukan dengan rekayasa genetik pada hewan ternak yang diharapkan akan menghasilkan hewan ternak yang cepat pertumbuhanya, tahan terhadap penyakit, bahkan menghasilkan protein atau susu yang sangat bermanfaat bagi manusia. Contoh hasil rekayasa pada hewan sebagai berikut:
·         GlowFish (Ikan Bercahaya GloFish) merupakan salah satu contoh hewan transgenik yang direkayasa secara genetiknya.
·         Lembu Transgenik Penghasil Protein Susu untuk kepentingan di bidang agrikultur dalam meningkatkan mutu kualitas pangan.
  • Ayam Penghasil Tetrasiklin merupakan terobosan baru dalam mengembangkan bioreaktor yang mampu menghasilkan biofarmasi dalam jumlah kuantitas yang besar yang diperlukan dalam dunia medis.
  • Tikus Transgenik Resisten Terhadap Infeksi Bakteri ~ Resistensi suatu bakteri terhadap jenis antibiotik merupakan salah satu masalah yang serius bagi dunia medis dan farmasi. Oleh karena itu diperlukan suatu hewan ternak yang mampu menghasilkan protein antibiotik.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2013 pernah mengkaji hal ini. Hasil kajian MUI, gen atau DNA (deoxyribose nucleac acid) adalah substansi pembawa sifat menurun dari sel ke sel dan generasi ke generasi.
Semua itu terletak dalam kromosom yang memiliki sifat antara lain sebagai materi tersendiri yang terdapat dalam kromosom. Karena mengandung informasi genetika, hasil rekayasa genetika ini dapat menentukan sifat-sifat dari suatu individu dan dapat menduplikasi diri pada peristiwa pembelahan sel.
Rekayasa genetika adalah penerapan genetika untuk kepentingan manusia. Penerapan teknik-teknik biologi molekuler untuk mengubah susunan genetik dalam kromosom atau mengubah sistem ekspresi genetik yang diarahkan pada kemanfaatan tertentu.
Objeknya mencakup hampir semua golongan organisme. Mulai dari bakteri, fungi, hewan tingkat rendah, hewan tingkat tinggi, hingga tumbuh-tumbuhan.
Menurut fatwa MUI, melakukan rekayasa genetika terhadap hewan, tumbuh-tumbuhan, dan mikroba (jasad renik) adalah mubah (boleh). Namun, MUI memberi beberapa persyaratan terkait kebolehannya. Dari segi tujuan, rekayasa genetika yang dilakukan tersebut untuk kemaslahatan dan punya aspek kebermanfaatan bagi manusia.
Di samping itu, hasil dari rekayasa genetika ini tidak membahayakan atau tidak menimbulkan mudarat, baik bagi manusia maupun lingkungan. MUI juga mensyaratkan, tidak boleh menggunakan gen atau bagian lain yang berasal dari tubuh manusia.
Ulama yang membolehkan berdalil dengan kaidah ushul fikih al-umuru bimaqasidiha (hukum sesuatu yang mubah tergantung dari tujuan penggunaannya). Jika tujuan dari rekayasa genetika ini untuk kemaslahatan manusia, tentu diperbolehkan bahkan dianjurkan.

Jadi, rekayasa genetika pada hewan, menurut pandangan islam diperbolehkan selama hewan hasil rekayasa genetika tersebut dapatmenghasilkan manfaat dan halal untuk dikonsumsi dengan syarat telah teruji tidak menimbulkan mudarat atau membahayakan. Hewannya tersebut setidaknya masuk ke dalam kategori ma’kul al-lahm (jenis hewan yang dagingnya halal dikonsumsi).

You Might Also Like

0 comments

Free Bleeding Hearts Cursors at www.totallyfreecursors.com